Surah Al-Ahzab Ayat 26


وَاَنْزَلَ الَّذِيْنَ ظَاهَرُوْهُمْ مِّنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مِنْ صَيَاصِيْهِمْ وَقَذَفَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيْقًا تَقْتُلُوْنَ وَتَأْسِرُوْنَ فَرِيْقًاۚ ٢٦

26. Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizah) yang membantu mereka (golongan-golongan yang bersekutu) dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian yang lain kamu tawan.


Tafsir

Ayat ini menerangkan perang menghadapi Bani Quraidhah, salah satu dari suku-suku Yahudi Medinah yang telah membuat perjanjian damai dengan Nabi. Sebagaimana telah diterangkan terdahulu bahwa ketika kaum Muslimin dalam keadaan kritis menghadapi tentara yang bersekutu di Perang Ahzab, orang-orang Yahudi Bani Quraidhah yang menjadi warga kota Medinah mengkhianati kaum Muslimin dari dalam. Pemimpin mereka, Ka’ab bin Asad, dihasut oleh pemimpin Bani an-Nadhir, huyai bin Akhthab, agar membatalkan perjanjian damai yang telah mereka buat dengan Nabi, serta menggabungkan diri dengan tentara sekutu yang mengepung kota Medinah. Ajakan itu mula-mula ditolak oleh Ka’ab bin Asad, tetapi akhirnya ia menerima. Maka mereka mengkhianati Nabi dan bergabung dengan kelompok Ahzab.

Berita pengkhianatan Bani Quraidhah itu menggemparkan kaum Muslimin, karena terjadi dalam kota Medinah. Oleh karena itu, Rasulullah saw segera mengutus dua orang sahabatnya, yaitu Sa’ad bin Mu’adz, kepala suku Aus, dan Sa’ad bin Ubadah, kepala suku Khazraj, kepada Bani Quraidhah untuk menasihati mereka agar jangan meneruskan pengkhianatan itu. Setibanya kedua utusan itu di tempat Bani Quraidhah, keduanya segera menyampaikan pesan-pesan Nabi saw. Akan tetapi, permintaan Nabi itu mereka tolak dengan sikap yang kasar serta penuh keangkuhan dan kesombongan, dan mereka tetap melanjutkan pengkhianatan tersebut.

Setelah Allah menghalau pasukan sekutu, maka Dia mewahyukan kepada Nabi Muhammad, agar kaum Muslimin segera menumpas Bani Quraidhah yang telah berkhianat. Oleh karena itu, Nabi dan kaum Muslimin segera membuat perhitungan dengan para pengkhianat itu. Nabi dan kaum Muslimin segera mendatangi kampung mereka untuk mengepungnya. Setelah mendengar kedatangan Nabi dan Kaum Muslimin, mereka segera memasuki benteng-benteng untuk mempertahankan diri. Tentara kaum Muslimin waktu itu dipimpin oleh Ali bin Abi thalib. Setelah dua puluh lima hari lamanya mereka dikepung dalam benteng-benteng itu dengan penuh ketakutan, maka mereka mau menyerah kepada Nabi dengan syarat bahwa yang akan menjadi hakim atas perbuatan mereka ialah Sa’ad bin Mu’adz, kepala suku Aus. Penyerahan dan syarat itu diterima Nabi, maka mereka turun dari benteng-benteng itu dan menyerah kepadanya. Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka Sa’ad menjatuhkan hukuman mati, laki-laki mereka dibunuh, sedang perempuan-perempuan dan anak-anak ditawan.

Hukuman yang demikian itu adalah wajar bagi pengkhianat-pengkhianat negara yang sedang dalam keadaan berperang, lebih-lebih pengkhianatan itu dilakukan ketika musuh sedang melancarkan serangan. Masyarakat Islam di Medinah waktu itu ialah masyarakat yang baru tumbuh, masyarakat yang baru mulai melaksanakan hukum-hukum berdasarkan ketetapan Islam yang berbeda dengan hukum-hukum yang lama. Oleh karena itu, wajar kiranya hukuman yang telah diberikan kepada Bani Quraidhah yang berkhianat di masa perang, sehingga yang berlaku adalah hukum perang. Dengan hukuman itu, maka kota Medinah tetap kuat dan Nabi tetap berwibawa dan penduduk Medinah yang lain mengetahui dan menyadari bahwa setiap pengkhianatan akan dikenakan hukuman yang setimpal.