Surah Al-Ahzab Ayat 28


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ اِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا فَتَعَالَيْنَ اُمَتِّعْكُنَّ وَاُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا ٢٨

28. Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”


Tafsir

Allah memerintahkan Rasulullah saw agar menyampaikan kepada istri-istrinya supaya mereka memilih apa yang mereka kehendaki dari dua hal. Pilihan pertama ialah jika mereka menginginkan kehidupan dunia dengan segala kenikmatannya, maka Nabi tidak mempunyai yang demikian itu, dan beliau tidak mempunyai sesuatu pun yang akan diberikan untuk memenuhi keinginan itu. Oleh karena itu, Nabi akan mentalak mereka dan beliau memberi mut’ah, sebagaimana yang telah disyariatkan agama. Beliau juga akan menceraikan mereka secara baik-baik pula.

Menurut ketentuan Allah, seorang suami yang menceraikan istrinya memberi mut’ah berupa pakaian, uang, atau perhiasan secara sukarela kepada istri yang diceraikannya, sesuai dengan kemampuannya, orang kaya sesuai dengan kekayaannya dan orang miskin sesuai dengan kemiskinannya. Firman Allah:

Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 236)

Allah juga menetapkan bahwa jika seorang suami mentalak istrinya, maka hendaklah ia melepaskan mereka secara baik-baik dan mentalaknya pada waktu suci sebelum dicampuri, agar mereka dapat melaksanakan idah dalam masa yang pendek. Allah berfirman:

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. (ath-thalaq/65:1)

Pada waktu ayat ini turun, Rasulullah mempunyai istri 9 orang, yaitu ‘Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti ‘Umar, Ummu Salamah, Ummu habibah Ramlah binti Sufyan, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Jahsy, Maimunah binti Hars, safiyyah binti Huyai bin Akhthab, dan Juwairiyah binti al-haris. Dari istri beliau yang sembilan itu, lima orang berasal dari suku Quraisy dan empat orang bukan dari suku Quraisy.

Firman Allah:

Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan. (at-Tahrim/66: 5)