Surah Al-Isra' Ayat 12
وَجَعَلْنَا الَّيْلَ وَالنَّهَارَ اٰيَتَيْنِ فَمَحَوْنَآ اٰيَةَ الَّيْلِ وَجَعَلْنَآ اٰيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِّتَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنٰهُ تَفْصِيْلًا ١٢
12. Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran Kami), kemudian Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang benderang, agar kamu (dapat) mencari karunia dari Tuhanmu, dan agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.
Tafsir
Kemudian Allah swt menjelaskan tanda-tanda kekuasaan-Nya yang ada di alam semesta, dengan maksud agar manusia memikirkan dan merenungkan semua ciptaan-Nya di alam ini. Allah swt menjelaskan bahwa Dia menciptakan malam dan siang, masing-masing sebagai tanda kekuasaan-Nya. Siang dan malam merupakan dua peristiwa yang selalu silih berganti yang sangat berguna bagi kemaslahatan hidup manusia dalam menjalankan kewajiban agama dan urusan-urusan duniawi. Pergantian yang teratur seperti itu merupakan tanda kekuasaan Allah yang sangat jelas bagi manusia. Barang siapa yang memperhatikan dan memikirkan pergantian siang dan malam tentu yakin bahwa alam semesta ini ada yang mengaturnya dengan aturan-aturan yang sangat baik dan tepat, dan juga menunjukkan bahwa pengaturnya sangat teliti. Dengan demikian, manusia akan terbimbing untuk mengakui adanya Pencipta jagat raya ini dan seluruh isinya.
Di samping itu, adanya pergantian siang dan malam merupakan anugerah yang dapat dirasakan secara langsung oleh manusia dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di waktu malam mereka dapat beristirahat untuk melepaskan lelah. Allah juga menjadikan tanda-tanda malam datang yaitu hilangnya cahaya matahari dari ufuk barat, sehingga lama kelamaan hari menjadi gelap gulita. Hal ini merupakan tanda kekuasaan-Nya. Allah menjadikan siang yang terang benderang sebagai tanda kekuasaan-Nya pula guna memberikan kesempatan kepada manusia untuk mencari kebutuhan hidup diri mereka sendiri dan keluarganya. Di sisi lain, perubahan siang dan malam itu sangat berguna bagi manusia untuk mengetahui bilangan tahun, bulan, dan hari serta perhitungannya, terkecuali di daerah kutub utara dan selatan.
Dalam Al-Qur’an, Allah tidak saja memberitahu manusia mengenai ciptaan-Nya, namun juga memberikan indikasi-indikasi untuk memanfaat-kannya untuk kesejahteraan manusia. Dalam kaitan dengan matahari dan bulan, Allah memberikan petunjuk yang sangat jelas bahwa siang dan malam, atau dengan kata lain peredaran matahari dan bulan, akan sangat berguna untuk dijadikan patokan dalam membuat penanggalan atau kalender. Ayat yang secara jelas menyatakan mengenai penganggalan adalah ayat 36 Surah at-Taubah/9, yang penggalannya berikut:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus……”
Satu ayat lain yang serupa adalah ayat 5 dari Surah Yunus/10:
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan waktu …………”
Siang dan malam terjadi karena perputaran bumi pada porosnya yang bergerak dari barat ke timur, yang memberikan kesan kepada manusia seolah-olah matahari bergerak dari timur ke barat. Apabila matahari muncul di ufuk timur disebut hari telah siang dan apabila matahari terbenam di ufuk barat disebut hari telah malam.
Dari saat matahari terbenam pada suatu saat, hingga matahari terbenam pada hari berikutnya disebut satu hari satu malam menurut kebiasaan dan anggapan dalam perhitungan tahun qamariah. Tetapi dalam perhitungan tahun syamsiah, yang disebut sehari semalam ialah waktu dari pertengahan malam hingga pertengahan malam berikutnya.
Dengan ditegaskannya tentang pergantian siang dan malam sebagai dasar untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungannya dalam mengharap keutamaan Allah, jelaslah bahwa ayat ini menyiratkan keluwesan penang-galan dalam Islam. Sistem penanggalan yang didasari pada penggantian siang dan malam disusun berdasarkan hanya pergerakan (semu) dari matahari terhadap bumi. Sistem ini sama sekali tidak melibatkan pergerakan bulan terhadap bumi. Ini adalah sistem penanggalan matahari (tahun syamsiah/ solar year) yang menyatakan bahwa satu tahun sama dengan 365 ditambah seperempat kali malam berganti siang dan sebaliknya. Oleh karena itu, menurut sistem ini satu tahun lamanya 365 hari untuk tahun-tahun basithah dan 366 hari untuk tahun-tahun kabisah. Secara umum, satu tahun syamsiah adalah lamanya waktu dari tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember. Penghitungannya didasarkan pada waktu yang dibutuhkan bumi untuk mengelilingi matahari. Sistem penanggalan ini identik dengan tahun Masehi yang sekarang digunakan secara meluas dalam pergaulan internasional.
Satu tahun dalam perhitungan tahun qamariah ialah lama waktu dari tanggal 1 Muharram hingga tanggal 30 Zulhijjah, yang lamanya 354 hari untuk tahun-tahun basithah atau 355 hari untuk tahun-tahun kabisah. Perhitungan serupa ini dinamakan hisab urfi. Perhitungan tahun qamariah didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Dari bulan sabit ke bulan sabit berikutnya disebut 1 bulan, dan apabila telah 12 kali terjadi bulan sabit dianggap telah genap satu tahun qamariah.
Ayat ini menegaskan bahwa sistem penanggalan Masehi atau tahun syamsiah boleh digunakan umat Islam dalam pergaulan internasional, terutama dalam melakukan transaksi dan bisnis (muamalah) seperti biasa dengan umat manapun secara nasional. Sistem penanggalan Hijriah yang bersifat tahun bulan (lunar year) secara terbatas dapat digunakan untuk menentukan saat-saat beribadah, yaitu penentuan waktu 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijah. Tidak perlu dipaksakan penggunaan tahun Hijriah ini untuk kehidupan muamalah dalam pergaulan dan transaksi sehari-hari secara nasional dan internasional.
Pada kenyataannya penanggalan atau tahun Masehi juga dipakai untuk menentukan waktu ibadah lain, yaitu waktu salat, karena waktu salat ini sepenuhnya ditentukan oleh pergerakan (semu) matahari dan sama sekali tidak berurusan dengan pergerakan bulan terhadap bumi.
Jadi walaupun ada ayat Al-Qur’an yang menyiratkan penggunaan tahun Hijriah (yang notabene tahun qamariah) tetapi ayat ini memfirmankan perintah Allah untuk menggunakan tahun matahari yang manapun untuk muamalah dan secara umum untuk pergaulan dengan umat lain.