Surah An-Nahl Ayat 80


وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ جُلُوْدِ الْاَنْعَامِ بُيُوْتًا تَسْتَخِفُّوْنَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ اِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَا وَاَشْعَارِهَآ اَثَاثًا وَّمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ ٨٠

80. Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya pada waktu kamu bepergian dan pada waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu).


Tafsir

Ayat ini menjelaskan nikmat-nikmat yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk dijadikan tanda keesaan-Nya, seperti Allah menganugerahkan rumah bagi manusia. Rumah-rumah itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau berlindung dari hujan dan panas, tetapi juga tempat menciptakan suasana aman, damai, dan tenteram serta menumbuhkan kasih sayang dan rasa kesetiaan di antara penghuninya. Dari rumah tangga yang baik, lahir manusia yang baik. Agama Islam menetapkan aturan untuk menjamin kehormatan rumah sebagai tempat tinggal. Seseorang dilarang masuk ke rumah orang lain sebelum memberi salam dan minta izin dari penghuninya, meskipun dia petugas negara. Tidak dibenarkan seseorang memeriksa rumah orang lain dengan alasan apapun, dan tidak boleh mengintai-intai penghuninya sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga penghuni rumah itu.

Itulah pengertian rumah dan fungsinya bagi manusia yang berdiam di satu tempat. Kepada bangsa pengembara, Allah swt memberikan nikmat kepada mereka berupa kulit binatang ternak untuk keperluan tempat tinggal. Mereka membangun kemah-kemah dan pondok-pondok dari kulit dan bulu-bulu ternak itu sewaktu mengembara di padang pasir sambil menggembala ternak mereka. Benda-benda tersebut mudah dan ringan dibawa berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain.

Nikmat Allah lainnya kepada manusia ialah bulu dan kulit binatang ternak yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pakaian, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain. Bulu domba (wool), kulit unta, dan kulit kambing merupakan barang-barang yang dapat mereka perdagangkan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dari ayat ini, dapat diambil suatu dalil hukum bahwa kulit dan bulu dari ternak yang halal dimakan adalah suci.