Surah An-Nazi'at Ayat 4


فَالسّٰبِقٰتِ سَبْقًاۙ ٤

4. dan (malaikat) yang mendahului dengan kencang,


Tafsir

Pada ayat-ayat ini, Allah berfirman dalam bentuk sumpah terhadap beberapa malaikat yang mencabut nyawa manusia dengan keras dan juga kepada para malaikat yang mencabut nyawa manusia dengan lemah-lembut. Hal ini dalam rangka menegaskan adanya hari kebangkitan yang diingkari orang-orang musyrik. Ayat-ayat selanjutnya yang juga dalam bentuk kalimat-kalimat sumpah kepada para malaikat yang turun dari langit dengan cepat sambil membawa perintah Allah. Bahkan Allah bersumpah kepada para malaikat yang mendahului malaikat yang lain dengan kencang, serta para malaikat yang mengatur dunia.

Firman-firman dalam bentuk sumpah ini banyak terdapat pada surah-surah Makkiyyah karena banyak orang-orang musyrik menolak dan mengingkari hari kebangkitan, seperti pada Surah as-saffat/37: 1-4:

Demi (rombongan malaikat) yang berbaris bersaf-saf, demi (rombongan) yang mencegah dengan sungguh-sungguh, demi (rombongan) yang membacakan peringatan, sungguh, Tuhanmu benar-benar Esa. (as-saffat/37: 1-4)

Adapun jawab qasam (isi dari sumpah) pada awal Surah an-Nazi’at ini terdapat dalam ayat 6, yaitu sungguh pada saat alam berguncang ketika tiupan sangkakala pertama, semuanya rusak dan hancur.

Tiupan sangkakala yang pertama itu kemudian diikuti oleh tiupan kedua yang membangkitkan manusia dari kuburnya. Inilah hari Kiamat dalam arti yang sebenarnya.

Ayat-ayat permulaan pada Surah an-Nazi’at ini oleh jumhur mufasir dipahami sebagai sumpah-sumpah kepada para malaikat. Akan tetapi, ada mufasir lain, seperti Ahmad Musthafa al-Maragi, yang memahami sumpah ini bukan kepada para malaikat, tetapi kepada bintang-bintang yang beredar menurut aturan tertentu, seperti matahari, bulan, dan planet-planet yang lain. Dalam tafsir al-MarAgi, ayat-ayat ini dipahami sebagai bintang-bintang yang sigap dan cepat jalannya, cahaya-cahaya yang keluar dari bintang ke bintang, dan bintang-bintang yang jalannya cepat dari bintang-bintang yang lain.

Adapun tentang pemahaman jawab qasam-nya sama dengan pendapat jumhur mufasir.