Surah An-Nur Ayat 10


وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌ ࣖ ١٠

10. Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Mahabijaksana.


Tafsir

Maksud ayat ini adalah bahwa dimudahkannya penyelesaian kemelut rumah tangga dengan membolehkan saling laknat yang mengakibatkan perceraian selamanya, ditutupnya aib dalam rumah tangga, tidak dilaksanakan segera di dunia hukuman bagi orang yang berzina, dan diberikannya kesempatan bagi yang berdosa itu untuk bertobat dari perbuatan zinanya. Itu semua merupakan karunia Allah dan rahmat-Nya. Bila ia benar-benar tobat dari perbuatan dosanya itu Allah menerima tobatnya. Allah Mahabijaksana dengan menutup aib seseorang, tidak segera menghukumnya di dunia ini, dan memberinya kesempatan untuk bertobat.

Seorang suami yang memergoki istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain tindakan apakah yang akan ia lakukan? Kalau ia membunuh laki-laki itu, tentunya ia akan dibunuh pula (sebagai qisas baginya). Kalau ia diamkan saja kejadian itu, maka itu adalah satu tindakan yang salah. Dan kalau ia beberkan peristiwa itu dan menuduh istrinya berzina padahal ia tidak punya saksi, maka ia akan di-had, dikenakan hukuman dera dan tidak akan diterima kesaksiannya dan ucapannya selama-lamanya, apabila ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat dengan matanya sendiri peristiwa itu.

Apakah ia akan pergi mencari empat orang saksi untuk diajak menyaksikan perbuatan mesum istrinya itu? Suatu hal yang tidak mungkin. Maka atas karunia dan rahmat Allah Yang Maha Pengampun dan Bijaksana, suami yang melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain itu, tidak lagi dibebani mencari empat orang saksi untuk turut bersama-sama dia menyaksikan peristiwa perzinaan itu, tetapi cukuplah ia bersumpah dan mengemukakan kesaksiannya empat kali, kemudian ditambah satu kali dengan pernyataan kesediaan menerima laknat Allah bila dia berbohong, sebagaimana tersebut di atas yang dikenal dengan istilah “li’an”. Dengan demikian terhindarlah ia dari hukuman menuduh, yaitu hukuman dera delapan puluh kali. Untuk menghindarkan istrinya yang dituduh itu dari hukuman zina, maka ia hanya perlu melakukan hal yang sama, yaitu mengajukan sumpah dan kesaksiannya empat kali kemudian ditambah satu kali kesediaan menerima laknat bila suaminya benar dengan tuduhannya, sebagaimana tersebut di atas.