Surah At-Taubah Ayat 113


مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ ١١٣

113. Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.


Tafsir

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang mukmin untuk mengajukan permohonan kepada Allah agar memberikan ampunan kepada orang musyrik, walaupun mereka adalah kerabat Nabi atau kerabat dari orang-orang mukmin. Apalagi bila Nabi dan orang-orang mukmin telah mendapatkan bukti yang jelas bahwa mereka yang dimohonkan ampunan itu adalah calon-calon penghuni neraka, karena perbuatan dan tindak-tanduk mereka telah menunjukkan keingkaran mereka kepada Allah.

Pada ayat ke 80 Surah at-Taubah ini juga Allah telah menerangkan bahwa Dia tidak akan memberikan ampunan bagi orang-orang munafik, karena mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, sehingga sama saja halnya, apakah Rasulullah memintakan ampunan untuk mereka, ataupun tidak. Dalam ayat ke 48 dan 116 Surah an-Nisa Allah telah menegaskan pula, bahwa Dia tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang menjadi musyrik, yaitu mempersekutukan Allah dengan yang lain.

Orang-orang yang mempersekutukan Allah, walaupun mereka mengaku beriman dan menyembah kepada Allah, namun mereka juga menyembah selain Allah. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak beriman pada kesempurnaan dan kekuasaan Allah. Oleh sebab itu, dalam ayat lain Allah menegaskan bahwa kemusyrikan adalah suatu kezaliman yang besar, dan merupakan dosa yang tidak bisa diampuni. Itulah sebabnya, maka Lukman al-Hakim memberikan pelajaran kepada putranya untuk tidak menyekutukan Allah. Beliau berkata:

Janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. (Luqman/31: 13)

Pada ayat (113) di atas terdapat isyarat bahwa mendoakan orang-orang yang telah mati dalam kekafirannya, agar mereka memperoleh ampunan dan rahmat Allah, adalah terlarang. Larangan ini mencakup segala macam dan cara berdoa, baik doa-doa yang biasa dilakukan sesudah salat maupun doa-doa yang dibaca dalam upacara tertentu.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim, dan Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengunjungi makam ibundanya, lalu beliau menangis, sehingga menyebabkan orang-orang yang berada di sekitarnyapun menangis pula. Lalu beliau bersabda, “Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun untuk ibuku, tetapi Allah tidak mengizinkan, dan aku meminta izin untuk mengunjungi kuburan ibuku, maka Allah mengizinkan. Oleh sebab itu, kamu boleh mengunjungi kuburan karena hal itu akan mengingatkan kamu kepada kematian.”

Dengan adanya larangan Allah dalam ayat ini kepada Nabi dan orang-orang mukmin untuk memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, dapat diambil kesimpulan bahwa kenabian dan keimanan yang sejati tidak akan membolehkan seseorang untuk memanjatkan doa ke hadirat Allah untuk mengampuni orang-orang musyrik dalam keadaan bagaimana juga, walaupun mereka termasuk kaum kerabat yang dicintai. Hal itu disebabkan karena bagi Nabi dan orang-orang mukmin sudah cukup jelas dari berbagai bukti dan kenyataan, bahwa orang-orang musyrik itu telah mati dalam kekafiran sehingga dengan demikian mereka merupakan calon-calon penghuni neraka, maka tidaklah selayaknya untuk dimintakan ampun kepada Allah, karena perbuatan mereka tidak diridai-Nya.