Surah At-Taubah Ayat 115


وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِلَّ قَوْمًاۢ بَعْدَ اِذْ هَدٰىهُمْ حَتّٰى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَّا يَتَّقُوْنَۗ اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ١١٥

115. Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, setelah mereka diberi-Nya petunjuk, sehingga dapat dijelaskan kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


Tafsir

Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa apabila satu kaum benar-benar telah diberi petunjuk, dan telah dilapangkan dada mereka untuk menerima agama Islam, maka Dia sekali-sekali tidak akan menganggap kaum tersebut sebagai orang-orang yang sesat, lalu Dia memperlakukan mereka sama dengan orang-orang yang benar-benar sesat, yang patut dicela dan disiksa. Allah tidak akan berbuat demikian apabila mereka hanya berbuat satu kesalahan, baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang disebabkan kesalahan ijtihad mereka. Allah tidak akan mencela dan menyiksa mereka karena kesalahan semacam itu, sampai mereka benar-benar paham ajaran-ajaran agama, baik berupa larangan yang harus mereka hindari, maupun perintah yang harus dikerjakan.

Pada akhir ayat ini ditegaskan bahwa Allah amat mengetahui segala sesuatu, termasuk kebutuhan manusia terhadap keterangan dan penjelasan. Oleh sebab itu, Allah telah menjelaskan masalah-masalah yang penting dalam agama dengan penjelasan yang pasti dalam firman-Nya, sehingga kaum Muslimin akan dapat mencapai kebenaran dalam ijtihad mereka dan tidak akan tergoda oleh hawa nafsu mereka.

Itulah sebabnya Allah tidak menyalahkan Nabi Ibrahim ketika ia memohon ampun untuk bapaknya sebab hal itu dilakukan sebelum ia mendapat bukti dan keterangan yang jelas tentang keadaan ayahnya. Setelah ia mendapat keterangan dan bukti-bukti yang jelas, maka ia segera menghentikan doanya.

Demikian pula, Allah tidak akan menimpakan hukuman terhadap Nabi Muhammad saw dan orang-orang mukmin yang telah memohonkan ampun kepada Allah untuk ibu bapak dan kaum kerabat mereka yang telah mati dalam kekafiran, apabila hal itu dilakukan sebelum memperoleh keterangan yang jelas mengenai ketentuan Allah dalam masalah tersebut.