Surah At-Taubah Ayat 53


قُلْ اَنْفِقُوْا طَوْعًا اَوْ كَرْهًا لَّنْ يُّتَقَبَّلَ مِنْكُمْ ۗاِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فٰسِقِيْنَ ٥٣

53. Katakanlah (Muhammad), “Infakkanlah hartamu baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, namun (infakmu) tidak akan diterima. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.”


Tafsir

Ayat ini menerangkan bahwa bagaimana pun juga orang-orang munafik menginfakkan harta bendanya untuk membantu perjuangan orang-orang mukmin, baik karena harta benda itu diserahkan dengan sepenuh hatinya, sesuai dengan perintah Allah untuk keselamatan dirinya, maupun secara terpaksa, karena takut kepada azab yang akan menimpanya, namun Allah tidak akan menerimanya, karena mereka tetap ragu-ragu kepada agama yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad dan tidak percaya akan adanya pembalasan di akhirat nanti atas segala perbuatan yang mereka lakukan di dunia ini. Allah akan menerima baik amalan apa saja apabila amalan itu dikerjakan bukan karena ria tetapi karena keikhlasan dan takwa kepada Allah. Sabda Nabi Muhammad:

Sesungguhnya Allah swt tidak akan menerima amalan kecuali apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dimaksudkan semata-mata karena Allah. (Riwayat an-Nasa’i dari Abu Umamah)

Firman Allah:

Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa. (al-Ma’idah/5: 27)